
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar
Lampung Berhimpun
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lampung Berhimpun
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
Lampung Berhimpun Didirikan di Bandar Lampung pada hari Rabu Tanggal 15 agustus 2007 bertepatan dengan Tanggal
Dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Lampung berhimpun berpusat, dan berkedudukan di ibu kota Propinsi Lampung
BAB II
ASAS
Pasal 4
Asas
Lampung Berhimpun berasaskan Pancasila
BAB III
Pasal 5
Tujuan
Lampung Berhimpun Bertujuan untuk sarana berkomunikasi dan ukwah antar tokoh lampung, menciptakan kesejahteraan masyarakat, mengedepankan budaya toleransi, budaya keterbukaan, wacana kebangsaan dan keindonesiaan,serta sarana merekrut kader tanpa membedakan latarbelakang, ras, suku, dan aliran politik.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
Sifat, ciri dan Corak Organisasi
Lampung Berhimpun adalah Organisasi Kemasyarakatan bersifat Kerakyatan, bercirikan kebudayaan, keilmuan dan kekaderan, bercorak terbuka, bebas, mandiri dan kekeluargaan
BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
Kegiatan
Lampung Berhimpun untuk mencapai tujuan menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan pengkajian terhadap program dan kebijakan pemerintah
2. Mendorong pemerintah daerah agar lebih cepat mengangkat harkat dan martabat ekonomi rakyat yang sudah lama menderita.
3. Melakukan Inventarisasi asset dan potensi alam di daerah
4. Membantu terciptanya masyarakat sehat sejahtera
5. Membangkitkan kesadaran keagamaan bagi seluruh rakyat lampung
6. Mendorong terciptanya masyarakat terbuka dan menghormati keberagaman
7. Memprakarsai pertemuan antar tokoh lampung baik di daerah maupun diperantauan agar dapat berguna bagi rakyat lampung
8. Melakukan seminar, diskusi, konfrensi, event organizer, bazaar, pameran baik di daerah maupun di tingkat nasional.
9. Menerbitkan hasil seminar, symposium, dan buku-buku serta karya ilmiah lainnya.
10. Mengalang opini public lewat sindikasi media baik lokal dan nasional
11. Membuat inkubasi ekonomi kecil
12. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat luas
13. Mengadakan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat
14. Membentuk Tim relawan untuk diterjunkan di tempat musibah dan bencana.
15. dll yang sejalan dengan visi lampung berhimpun.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Anggota Lampung Berhimpun terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa
Pasal 9
1. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan-ketetapan musyawarah, dan keputusan-keputusan lainnya
2. Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Permusyawaratan
1.Permusyawaratan dalam Lampung Berhimpun meliputi:
Kongres, musyawarah, siraturrahmi, koordinasi dan pertemuan pertemuan lain yang dianggap perlu
2.Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur dalam anggaran Dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BABVIII
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi ini terdiri atas Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 12
Fungsi Organisasi
Lampung Berhimpun adalah organisasi kemasyaraktan yang menghimpun segala element masyarakat lampung dengan merajut para tokoh tokoh lampung baik diperantauan maupun di daerah guna pemberdayaan Lampung.
Lampung berhimpun senantiasa bekerjasama dengan pola kemitraan dengan pemerintah dengan tetap memelihara keberagamaan, keragaman, dan harmonisasi antar sesame masyarakat lampung.
Pelaksanaan Fungsi organisasi akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEBERSAMAAN DAN JARINGAN
Pasal 13
Kebersamaan
Organisasi Lampung Berhimpun dapat mengembangkan kegiatan kebersamaan melalui kelompok dan jaringan antar sesama anggota di daerah, kecamatan, ranting dan satuan lainnya.
Pasal 14
Jaringan kerjasama
Jaringan kerjasama dapat dilakukan dengan Lembaga, kelompok, jaringan atau himpunan lainnya yang sejalan dengan tujuan organisasi dan ketetapan Organisasi.
BAB X
KEPENGURUSAN
Pengurus Lampung Berhimpun terdiri atas: Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting.
Pasal 16
Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting
1. Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua umum
2. Pengurus Daerah dipimpin oleh Ketua organisasi Daerah
3. Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua organisasi Cabang
4. Pengurus Ranting dipimpin oleh Ketua Ranting
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Lampung Berhimpun, uang pangkal, iuran anggota, sumbangan, zakat, infaq, sadokah, dan usaha-usaha yang dikelola oleh organisasi, serta sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum.
BAB XII
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
Pasal 18
Penetapan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, melalui kongres dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran
1. Pembubaran Lampung berhimpun dilakukan melalui Kongres yang diadakan kusus untuk keperluan ini.
2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila kongres dalam ayat 1 dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3. Keputusan diambil bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
4. Apabila Lampung berhimpun dibubarkan maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada Badan-badan,lembaga-lembaga yang ada di propinsi lampung.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
PENUTUP
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar
Anggaran dasar ini adalah Anggaran Dasar pertama lampung Berhimpun, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bandar Lampung
Hari : Rabu
Tanggal : 15 agustus 2007
