h1

Anggaran Dasar

logo_lampung_berhimpun.jpg

Anggaran Dasar

Lampung Berhimpun


BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU


Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Lampung Berhimpun

Pasal 2

Tempat dan Waktu Didirikan

Lampung Berhimpun  Didirikan di Bandar Lampung  pada hari Rabu Tanggal 15 agustus 2007   bertepatan dengan Tanggal
Dan untuk jangka  waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Lampung berhimpun berpusat, dan berkedudukan di ibu kota Propinsi Lampung

BAB II
ASAS
Pasal 4
Asas
Lampung Berhimpun berasaskan Pancasila

BAB III
Pasal 5
Tujuan
Lampung Berhimpun Bertujuan untuk sarana berkomunikasi dan  ukwah antar tokoh lampung, menciptakan kesejahteraan masyarakat, mengedepankan budaya toleransi, budaya keterbukaan, wacana  kebangsaan dan keindonesiaan,serta sarana merekrut kader tanpa membedakan latarbelakang, ras, suku, dan aliran politik.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6

Sifat, ciri dan Corak Organisasi

Lampung Berhimpun adalah Organisasi Kemasyarakatan bersifat Kerakyatan,  bercirikan  kebudayaan, keilmuan dan kekaderan, bercorak terbuka, bebas, mandiri dan kekeluargaan

BAB V
KEGIATAN
Pasal 7
Kegiatan

Lampung Berhimpun untuk mencapai tujuan menyelenggarakan kegiatan  sebagai berikut:

1.    Melakukan pengkajian terhadap program dan kebijakan pemerintah
2.    Mendorong pemerintah daerah  agar lebih cepat mengangkat harkat dan martabat ekonomi rakyat yang sudah lama menderita.
3.    Melakukan Inventarisasi asset dan potensi alam di daerah
4.    Membantu terciptanya masyarakat sehat sejahtera
5.    Membangkitkan kesadaran keagamaan bagi seluruh rakyat lampung
6.    Mendorong terciptanya masyarakat terbuka dan menghormati keberagaman
7.    Memprakarsai pertemuan antar tokoh lampung baik di daerah maupun diperantauan agar dapat berguna bagi rakyat lampung
8.    Melakukan seminar, diskusi, konfrensi, event organizer, bazaar, pameran baik di daerah maupun di tingkat nasional.
9.    Menerbitkan hasil seminar, symposium, dan buku-buku serta karya ilmiah lainnya.
10.    Mengalang opini public lewat sindikasi media baik lokal dan nasional
11.    Membuat inkubasi ekonomi kecil
12.    Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan   yang berguna bagi masyarakat luas
13.    Mengadakan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat
14.    Membentuk Tim relawan untuk diterjunkan di tempat musibah dan bencana.
15.    dll yang sejalan dengan visi lampung berhimpun.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Anggota Lampung Berhimpun terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa

Pasal 9

1.    Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan-ketetapan musyawarah, dan keputusan-keputusan lainnya
2.    Setiap anggota biasa mempunyai hak suara serta hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan kepengurusan  organisasi

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Permusyawaratan

1.Permusyawaratan dalam Lampung Berhimpun  meliputi:
Kongres, musyawarah, siraturrahmi,  koordinasi dan pertemuan pertemuan lain yang dianggap perlu
2.Status, fungsi dan mekanisme permusyawaratan yang belum diatur  dalam anggaran Dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

BABVIII
KEORGANISASIAN

Pasal 11
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi ini terdiri atas Dewan  Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting.

Pasal 12
Fungsi Organisasi

Lampung Berhimpun  adalah organisasi kemasyaraktan yang menghimpun segala element masyarakat lampung dengan merajut para tokoh tokoh lampung baik diperantauan maupun di daerah guna pemberdayaan Lampung.

Lampung berhimpun senantiasa bekerjasama dengan pola kemitraan dengan pemerintah dengan tetap memelihara keberagamaan, keragaman, dan harmonisasi antar sesame masyarakat lampung.

Pelaksanaan Fungsi organisasi akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KEBERSAMAAN DAN JARINGAN

Pasal 13
Kebersamaan
Organisasi Lampung Berhimpun  dapat mengembangkan kegiatan kebersamaan  melalui kelompok dan jaringan  antar sesama  anggota di daerah, kecamatan, ranting dan satuan lainnya.

Pasal 14
Jaringan kerjasama

Jaringan kerjasama dapat dilakukan  dengan Lembaga, kelompok,  jaringan atau himpunan lainnya yang sejalan dengan tujuan organisasi dan ketetapan Organisasi.

BAB X
KEPENGURUSAN

Pengurus Lampung Berhimpun  terdiri atas: Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting.

Pasal 16

Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting

1.    Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua umum
2.    Pengurus Daerah dipimpin oleh Ketua organisasi Daerah
3.    Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua organisasi Cabang
4.    Pengurus Ranting dipimpin oleh Ketua Ranting

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Lampung Berhimpun, uang pangkal, iuran anggota, sumbangan, zakat, infaq, sadokah, dan  usaha-usaha yang dikelola oleh organisasi, serta sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat, dan tidak melanggar hukum.

BAB XII
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 18
Penetapan Perubahan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga

Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, melalui kongres   dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 19
Pembubaran

1.    Pembubaran Lampung berhimpun dilakukan melalui  Kongres yang diadakan kusus untuk keperluan ini.
2.    Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila kongres dalam ayat 1 dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3.    Keputusan diambil bila disetujui oleh 2/3  anggota yang hadir.
4.    Apabila Lampung berhimpun dibubarkan maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat  diserahkan kepada Badan-badan,lembaga-lembaga  yang ada di propinsi lampung.

BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci  dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XV
PENUTUP

Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Dasar

Anggaran dasar ini adalah Anggaran Dasar pertama lampung Berhimpun, dan  berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di     : Bandar Lampung
Hari         : Rabu
Tanggal     : 15 agustus 2007

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.